Jakarta –
Proses balik nama mobil perlu diketahui bagi pemilik kendaraan, terutama yang membeli kendaraan second. Hal ini dilakukan agar legalitas dan dokumen kepemilikan tercatat atas nama pemilik yang sah.
Per Januari tahun 2025, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Lalu, biaya apa saja yang perlu dikeluarkan untuk balik nama mobil saat ini?
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis di 2025
Dari catatan detikOto, mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB. Artinya, yang belum balik nama kendaraan tak perlu nunggu pemutihan lagi.
Pasalnya, bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut berbunyi “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,”
Biaya Balik Nama Mobil 2025
Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas gratis, namun ketika mengurus balik nama mobil kita masih perlu membayar:
- Pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/
- Administrasi plat nomor kendaraan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut adalah beberapa jenis pungutan atau daftar biaya balik nama kendaraan bekas:
Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu dapat melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Kalau ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka nantinya terkena denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 143.000 untuk mobil (bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip). Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu melakukan proses mutasi. Artinya, kamu perlu menyiapkan biaya untuk mutasi.
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 150.000 untuk sepeda motor.
Contoh, untuk di Jakarta, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.
Misal:
Pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Si A membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan B. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Lalu, pada tahun 2026, Si A membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan B.
Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Si A tersebut, tidak terutang BBNKB. Kemudian, Si A kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Apakah kebijakan ini juga berlaku di luar Jakarta? Iya, seharusnya hal ini juga berlaku di semua provinsi di Indonesia.
Karena kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Syarat Balik Nama STNK Mobil
Secara umum, berikut adalah persyaratan untuk balik nama mobil:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).
Syarat Balik Nama BPKB Mobil
Secara umum, berikut adalah persyaratan untuk balik nama BPKB mobil:
- STNK yang telah balik nama.
- KTP pemilik kendaraan yang baru.
- BPKB asli.
- Hasil pengesahan cek fisik.
- Kwitansi pembelian mobil.
Sebagai informasi, biaya balik nama nama STNK dilakukan di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB mobil bisa dilakukan Polda setempat.
Jangan lupa juga untuk siapkan fotokopi berkas-berkas persyaratan, ini untuk diserahkan kepada petugas Samsat atau ke petugas Polda untuk BPKB.
(khq/fds)