Jakarta –
Pada awal 2025 pemerintah mengumumkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% berlaku buat kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut pun membuat mobil-mobil produksi Daihatsu naik antara rentang Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terkena PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor, roda dua dan roda empat, yang dikenai PPnBM masuk kategori tersebut.
“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali buat angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12%, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, belum lama ini.
Direktur Marketing and Planning & Communication Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani mengatakan, Daihatsu sudah melakukan penyesuaian harga sehubungan pemberlakuan PPN 12%.
“Kurang lebih, impact dari PPN 12% sama kenaikan BBN (Bea Balik Nama) di awal tahun, (harga) naik Rp 1 juta sampai Rp 4 juta,” bilang Agung kepada wartawan di sela-sela Daihatsu New Year Media Gathering di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Untungnya, penerapan opsen pajak atau pungutan tambahan ditunda, sehingga harga mobil baru di awal tahun 2025 naiknya tak terlalu signifikan. Penerapan opsen pajak di beberapa daerah ditunda selama tiga bulan ke depan.
“Kemarin di akhir Desember ada isu mengenai dua hal, mengenai VAT (Value Added Tax) dan opsen. Sebenarnya yang sekarang diimplementasikan fully adalah VAT atau PPN, yang tambahan dari 11% jadi 12%. Tapi kalau yang opsen, kita bersyukur ya, akhirnya pemerintah, terutama pemerintah di provinsi, bisa memahami industri, ada yang mem-postpone (menunda) pelaksanaan opsen, ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun ya. Dan hanya sedikit provinsi yang belum menurunkan kebijakannya,” bilang Agung.
(lua/dry)