Jakarta –
Kini sepeda motor maupun mobil dapat dibeli dengan sistem kredit. Namun jika cicilan menunggak hingga batas waktu tertentu, maka kendaraan bisa ditarik atau disita pihak leasing atau debt collector.
Tapi tahukah detikers apa yang terjadi pada motor kamu setelah ditarik leasing? Simak artikel ini untuk mengetahui ke mana motor di bawa dan bisakah motor tersebut ditebus.
Proses Setelah Motor Ditarik Leasing
Yulian Warman yang saat itu menjabat sebagai Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, menjelaskan motor setelah ditarik leasing karena kredit macet akan disimpan di satu tempat. Dia menegaskan kendaraan tidak diabaikan begitu saja.
Selanjutnya, motor atau mobil tarikan leasing tersebut akan dilelang atau dijual lagi sebagai produk bekas pakai. Namun sebelum dijual kembali kepada calon konsumen, kendaraan juga akan dicek kondisinya kembali.
Proses pengecekan tentunya penting untuk menentukan harga jualnya. Jika kondisi kendaraan masih prima, harganya pun masih tinggi. Jika ada komponen yang perlu diperbaiki, maka akan diservis terlebih dahulu.
“Itu macam-macam, ada yang setelah ditarik langsung dilelang, ada juga yang dijual lagi. Itu kan harus dicek dulu seberapa lengkap (kondisi kendaraan),” tutur Yulian Warman kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Motor Bisa Ditebus Lagi!
Selain motor yang akan dijual lagi, ada juga motor yang hanya disita sementara. Motor yang hanya disita sementara ini adalah milik konsumen yang kesulitan bayar cicilan dan berkomunikasi dengan pihak leasing agar dibawa dahulu dan akan ditebus di kemudian hari.
Namun hal semacam ini bisa terjadi jika sudah ada pembicaraan antara konsumen dengan leasing, kemudian ada kesepakatan antara mereka.
“Ada juga customer yang sebenarnya mampu, tapi karena apes nggak bisa bayar, jadi disita dulu motornya. Setelah punya duit baru ditebus. Tapi dengan kesepakatan atau komunikasi di awal,” ungkapnya.
Menurutnya, komunikasi adalah hal yang penting dilakukan konsumen. Pihak leasing tidak akan tutup mata jika memang konsumen sedang mengalami kesulitan. Dia menyarankan agar konsumen memberikan alasan yang masuk akal dan jujur.
“Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, dia (nasabah) harus komunikasi. Kan bisa saja dia baru dapet masalah, kayak rumah atau kendaraannya terbakar. Company juga ada toleransi kok,” ucapnya.
Sebaliknya, jika tidak ada komunikasi, maka kemungkinan akan terjadi kesalahpahaman, sehingga konsumen merasa dirugikan. Padahal, kata Yulian, penarikan kendaraan adalah tahapan terakhir. Maka seharusnya konsumen memiliki waktu untuk berkomunikasi dengan leasing.
“Jadi bukan harus bayar atau nggak (saat didatangi debt collector), ada tahapan-tahapannya dulu. Mengirim debt collector ke rumah itu tindakan terakhir. Kalau ada bencana dan nggak bisa bayar, ngomong saja,” tutupnya.
Cara Menebus Motor yang Ditarik Leasing
Lantas bagaimana cara menebus motor yang ditarik leasing? Berikut beberapa langkah yang dikutip dari laman Yamaha Deta:
1. Tunjukkan Surat Tanda Penarikan Motor
Sebelum motor hendak ditarik oleh leasing, pihak leasing seharusnya memberi informasi terlebih dahulu dan akan memberikan surat tanda penarikan motor. Simpan surat ini dan tunjukkan saat ingin menebusnya.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen juga harus dilengkapi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai atau terdaftar sebagai pemilik kendaraan tersebut.
3. Bayar Tunggakan Cicilan
Pastinya kamu harus membayar tunggakan cicilan dan biaya-biaya sesuai aturan yang disepakati. Kamu bisa menanyakan nominalnya kepada pihak leasing.
4. Cek Kondisi Motor
Setelah proses administrasi selesai, motor kamu akan diserahkan kembali. Jangan lupa cek kembali kondisinya, apakah komponennya lengkap dan masih berfungsi baik.
Nah, buat detikers yang membeli kendaraan dengan cara kredit, sebaiknya selalu bayar cicilan tepat waktu. Jika terpaksa tidak bisa bayar, selalu lakukan komunikasi dengan pihak leasing agar mendapatkan solusi terbaik.
(bai/row)