Jakarta –
Mitsubishi akan merevisi harga SUV kompak mereka, Xforce, mulai bulan Februari 2025. Hal ini menyusul berlakunya kebijakan opsen pajak dan adanya tarif PPN 12%. Lalu seberapa besar kenaikan harga Xforce?
“Jadi, memang Xforce termasuk di dalam (kategori kendaraan) yang terkena, di PPN 12% dan opsen, sehingga rencananya akan dilakukan penaikan harga mulai 1 Februari, untuk kendaraan-kendaraan Xforce di seluruh model,” ungkap Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI (Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia) Yoshio Igarashi, di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sebagai informasi, saat ini Mitsubishi Xforce ditawarkan dalam tiga varian dan harga, tipe Exceed CVT Rp 381.900.000, tipe Ultimate CVT Rp 414.900.000, dan tipe tertinggi Ultimate DS Rp 422.900.000. Mitsubishi tidak merinci seberapa besar kenaikan harga Xforce pada bulan depan.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah terkena PPnBM masuk kategori tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang terdampak PPN 12% sangat terbatas, merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPnBM.
Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM, termasuk model LCGC, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan.
Selain PPN 12%, harga mobil baru di tahun 2025 juga akan terkena pajak tambahan alias opsen pajak. Opsen pajak mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Opsen pajak adalah amanat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berkat kebijakan itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
(lua/din)