Jakarta –
Proses balik nama kendaraan bekas bakal semakin murah. Sebab, balik nama kendaraan tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi. Mulai 5 Januari 2025, BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Di Jakarta, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi.
Tertulis pada Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.
“Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan ini seharusnya juga berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, itu merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.
Jadi, untuk mengurus balik nama kendaraan bekas, pemilik kendaraan tetap harus membayar PKB jika masih ada PKB yang terutang, SWDKLLJ, Adm. STNK, Adm. TNKB serta biaya untuk penerbitan BPKB.
Untuk besaran PKB, tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK.
Sedangkan SWDKLLJ, tarifnya sebesar RP 35 ribu untuk sepeda motor 50-250 cc dan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.
Lalu, untuk administrasi STNK, TNKB dan BPKB sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun penerbitan STNK dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kemudian untuk penerbitan TNKB dikenakan biaya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selanjutnya untuk penerbitan BPKB ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebi.
(rgr/dry)