Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025. Namun cuma kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kenaikan. Simak daftar motor merek Honda yang dipatok PPN 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.
“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.
Berdasarkan aturan di atas, artinya mayoritas motor yang kena kenaikan PPN 12 persen adalah motor gede (moge). Pun diketahui jenis motor ini mayoritas dimiliki masyarakat mapan di Indonesia.
“Yang kena PPN 12 persen itu yang sebelumnya kena PPNBM. Di atas 250 (cc),” kata General Manager Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin saat dihubungi detikOto, Senin (6/1/2025).
Seri matic BeAT, Stylo, Scoopy, Vario Series, PCX 160 hingga ADV 160 dan motor sport mulai dari CB 150, CRF 150L, dan CBR 250 RR-R, semuanya berada di bawah 250 cc dan sudah dirakot lokal. Motor tersebut tidak masuk dalam daftar yang ikut kenaikan PPN 12 persen. Namun tetap mengikuti PPN 11 persen yang sudah berlaku sebelumnya.
Namun masih ada motor Honda dari seri CB, CBR hingga CRF yang kena PPN 12 persen. Berikut ini daftar harga motor Honda yang kena PPN 12 persen per, dilihat detikOto per 6 Januari 2025.
– Honda CB650R: Rp 291.020.000
– Honda CBR1000RR-R: Rp 798.000.000
– Honda CBR1000RR-R SP 30th Anniversary Edition: Rp 1.076.711.000
– Honda XL750 Transalp: Rp 330.515.000
– Honda CB500X: Rp 204.530.000
– Honda CRF1100L Africa Twin: Rp 633.000.000
– Honda Rebel 1100: Rp 375.000.000
– Honda Rebel 500: Rp 202.545.000
– Honda Gold Wing 1800: Rp 1.056.285.000
(riar/dry)