Jakarta –
Pesinetron Mat Solar sempat mengeluhkan uang ganti rugi atas pembebasan proyek jalan tol Serpong-Cinere hingga saat ini masih belum diterimanya. Rupanya, tanah tersebut merupakan lahan sengketa, sehingga penyelesaian harus melalui perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Endang Hadrian selaku kuasa hukum tergugat, Idris, menceritakan kronologi terjadinya sengketa tanah tersebut.
“Pak Idris, si tergugat nih sebelum jauh sebelum tahun 1993 itu telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi jual belinya belum ada. Tidak ada oleh Pak Rusli, tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” kata Endang Hadrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Idris sendiri merasa heran karena ia tak merasa menjual tanah tersebut. Pada akhirnya tanah itu dimiliki oleh bintang sinetron Bajaj Bajuri itu.
“Dari Pak Idris sendiri tidak mengakui karena dia merasa tanah itu surat-suratnya hanya dikasih ke Pak Rusli, makanya antara Pak Idris dengan Pak Rusli tidak ada akta jual beli hanya surat Pak Idris dikasih ke Pak Rusli, tidak ada jual beli sama sekali,” tutur Endang Hadrian.
Karena tanah tersebut masih bersengketa, uang ganti rugi pembebasan jalan tol itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Berhubung suratnya masih atas nama Simanganing, Pak Idris selaku ahli warisnya sehingga uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar Rp 3,3 M,” ujar Endang Hadrian.
Hanya ada dua cara untuk mengambil uang tersebut, yaitu melalui putusan pengadilan atau perdamaian dari dua belah pihak.
“Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut,” pungkasnya.
(ahs/mau)