Jakarta –
Momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap digunakan masyarakat untuk berwisata. Puncak, Bogor, masih menjadi salah satu kawasan favorit masyarakat di daerah Jabodetabek untuk tempat berwisata. Mengantisipasi lonjakan arus kendaraan, polisi pun memberlakukan ganjil genap di jalur Puncak.
Satlantas Polres Bogor di akun Instagram resminya, mengumumkan pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, selama periode libur Nataru. Kebijakan itu dimulai pada hari Selasa, Rabu, Kamis, atau tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2024.
Maka itu, pengendara yang hendak menuju Puncak diimbau memperhatikan plat nomor kendaraannya, agar sesuai dengan tanggal. Jangan sampai memaksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai tanggal, menuju ke jalur Puncak. Sebab petugas polisi akan menyuruh putar balik.
“Bagi kendaraan yang Ber-TNKB/Ber-Plat Nomor Polisi Tidak Sesuai dengan Tanggal Diberlakukannya Ganjil Genap, akan Diputar Balik oleh Petugas,” bilang Satlantas Polres Bogor, dikutip Selasa (24/12/2024).
Pihak Satlantas Polres Bogor tidak menjelaskan lebih detail jam pelaksanaan ganjil genap di jalur Puncak. Namun menjawab pertanyaan warganet dalam komentar, Satlantas Polres Bogor mengatakan kebijakan ganjil genap untuk hari ini mulai diberlakukan pada pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya Satlantas Polres Bogor juga memberlakukan ganjil genap pada akhir pekan kemarin, tepatnya pada tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur Puncak menjelang libur panjang.
Sekadar pengingat, pada September 2024 lalu terjadi macet horor di kawasan Puncak. Macet terjadi pada momen long weekend 14-16 September 2024. Para pengendara pun terkena macet hingga 14 jam di jalur Puncak yang saat itu mengalami stuck.
[Gambas:Instagram]
(lua/dry)