Jakarta –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta masih berlaku hari ini, Selasa (24/12). Ganjil genap baru ditiadakan mulai 25 hingga 26 Desember 2024.
Kepastian tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Kebijakan itu dibuat untuk menyambut libur Natal dan cuti bersama.
“Pemberlakuan ganjil genap libur Natal 2024. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal, berikut ketentuan terkait kebijakan gage: 24 Desember 2024 ganjil genap berlaku, 25-26 Desember ganjil genap tidak berlaku,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (24/12).
Ganjil genap Jakarta. Foto: Grandyos Zafna
|
Itu tandanya, aturan gage masih berlaku sehari sebelum Natal. Polda Metro Jaya mengingatkan, pentingnya mematuhi aturan dan berkendara dengan bijak.
“Mohon tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan bijak, ya,” kata mereka.
Sebagai catatan, ganjil genap diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB. Pengemudi yang ketahuan melanggar aturan, sesuai Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Berikut Daftar 25 Jalan Jakarta yang Terkena Ganjil Genap
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(sfn/din)