Jakarta –
Mobil MG VS HEV belum bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah. Sebab mobil tersebut masih diimpor utuh dari Thailand
He Guowei atau disapa Alec, Chief Executive Officer MG Motor Indonesia mengikuti regulasi insentif mobil hybrid yang bakal diterbitkan di Indonesia.
“Sekarang masih diimpor dari Thailand, HEV benefit (insentif) hanya produksi lokal. Jadi kita tidak bisa menikmatinya,” kata Alec di Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Dia memiliki agenda bakal meluncurkan mobil hybrid dari model ZS. Diketahui model ini juga bakal dapat penyegaran untuk model internal combustion engine (ICE). Rencananya peluncuran bakal dilakukan sekitar bulan Juli, MG bakal memperkenalkan dua model baru jenis SUV, salah satunya hybrid.
“Tapi tahun depan proyek depan akan meluncurkan ZS baru dan hybrid itu akan produksi di sini,” kata Alec.
“Sebelumnya kita punya HEV, ini akan diproduksi lokal. Jadi kita akan bisa menikmati insentif HEV,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Perekonomian telah mengumumkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid sebesar tiga persen.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan produksi lokal. Kepastian tersebut disampaikan Rustam Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI. Sehingga, kendaraan hibrida yang masih berstatus impor tak bisa menikmati fasilitas tersebut.
“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” ujar Rustam Effendi.
Seperti diketahui, pabrik MG Motor Indonesia sudah beroperasi sejak Januari 2024. Pabrik ini memproduksi dua mobil listrik andalan MG, New MG ZS EV dan MG 4 EV. Kedua model listrik ini menjadi bukti komitmen MG dalam berinvestasi di Indonesia.
(riar/dry)