Sidang praperadilan P Diddy soal kasus perdagangan seks kembali bergulir di Pengadilan Negeri New York pada Rabu (18/12). Rapper itu mengaku tak bersalah atas tuduhan menggunakan bisnisnya termasuk label rekaman Bad Boy Entertainment untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Artikel Terkait
© 2024 The News Indonesia. Seluruh hak cipta.