Jakarta –
Kasus kekerasan KDRT yang terjadi pada Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor pada Kamis (28/11/2024).
Terpantau Armor tiba di Pengadilan Negeri Cibinong sejak pukul 10.20 WIB, Armor diborgol bersama dengan seorang terdakwa lainnya. Kedatangannya juga dikawal kepolisian kemudian ia masuk ke ruang tahanan PN Cibinong.
Sementara itu, Cuti Intan hari ini dijadwalkan hadir menjadi saksi bersama tiga orang lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Ary Kesuma.
“Saya panggil empat saksi untuk hari ini, pelapornya yakni anggota Polres, kemudian Cut Intan Nabila sebagai korban, keluarga Intan, dan Irma (ART di rumah mereka),” kata Agung Ary Kesuma kepada awak media pada Kamis (28/11/2024).
Kemudian Agung melanjutkan sidang hari ini akan dimulai pukul 11.00 WIB.
“Iya, sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB,” kata Agung.
Namun, Cut Intan belum terlihat di Pengadilan hingga kini.
Sebelumnya, Armor Toredor didakwa dengan Pasal berlapis melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. “Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 KUHP,” papar Agung dalam pembacaan dakwaan pada 28 Oktober 2024 lalu.
(fbr/pus)