Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi. Intip isi garasi Gubernur Bengkulu tersebut.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Menilik sisi lain Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu itu tercatat memiliki tiga jenis kendaraan bermotor. Hal itu terlihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Rohidin.
Rohidin terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 21 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023. Dalam data LHKPN itu, Rohidin tercatat memiliki tiga kendaraan dengan nilai total Rp 279.000.000. Berikut isi garasi Rohidin Mersyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
1. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 70.000.000
2. Mobil, Toyota Harrier Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp 200.000.000
3. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 9.000.000
Adapun total harta kekayaan Rohidin Mersyah berdasarkan LHKPN itu adalah Rp 4.100.059.062 (Rp 4,1 miliaran). Harta terbanyak Rohidin adalah Tanah dan Bangunan senilai Rp 2,6 miliar. Kemudian ditambah harta bergerak lainnya sebesar Rp 265 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 956.059.062.
Sementara itu, KPK mengamankan total 8 orang terkait OTT tersebut. KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Simak video ‘Konstruksi Perkara yang Jerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah’:
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)