Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan hasil pemeriksaan sementara terkait kecelakaan beruntun di KM 92B Tol Cipularang. Dalam kecelakaan ini ditemukan faktor kelalaian pengemudi truk yang menyebabkan rem blong.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian dalam cara mengemudi kendaraan, terutama pada saat melintasi jalur turunan panjang.
“Faktor utama adalah pengemudi yang menggunakan gigi persneling tinggi saat melintas di jalur turunan panjang. Akibatnya, pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan, tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya digunakan untuk menurunkan kecepatan,” kata Brigjen Pol Raden Slamet dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Dalam pemeriksaannya, ditemukan juga beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk. Sopir truk tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang.
“Rambu-rambu tersebut sudah ada, namun pengemudi tidak mengindahkan dan terus menggunakan gigi persneling besar, yang justru memperburuk kondisi kendaraan,” lanjutnya.
Sopir truk juga disebut mengabaikan bunyi peringatan di kendaraannya yang mengindikasikan ada masalah pada sistem pengereman. Menurutnya, ada indikator peringatan di dasbor truk tersebut yang mengindikasikan ada masalah.
“Meskipun sudah ada alarm yang berbunyi di dashboard, yang menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem, pengemudi tidak segera melakukan tindakan yang diperlukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengemudi juga tidak memanfaatkan jalur penyelamat yang tersedia di sekitar lokasi kecelakaan.
“Di Cipularang terdapat beberapa titik jalur penyelamat di KM 116, KM 92, dan KM 91 yang dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat mengerem dengan baik. Namun, jalur ini tidak digunakan oleh pengemudi,” katanya.
Menurut Brigjen Pol Raden Slamet, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terhadap pengemudi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pengelola armada, pemilik kendaraan, hingga pihak terkait seperti bengkel atau pihak yang membangun jalan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini,” tegasnya.
(rgr/dry)