Jakarta –
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasangan itu menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan yang masuk dalam kewenangan KUA Setiabudi.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, kembali menjelaskan Rizky Febian dan Mahalini tak pernah mendaftarkan pernikahan mereka. Nasrullah mengatakan penjelasan itu masih sama seperti yang dia berikan kepada media sebelum Mahalini dan Rizky Febian menikah.
“Ketika itu saya bilang bahwa mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka,” kata Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
Salah satu yang jadi sorotan adalah soal Mahalini dan Rizky Febian yang foto menggunakan buku nikah usai ijab kabul pada 10 Mei 2024. Menyoal hal tersebut Nasrullah memberikan penjelasan soal syarat buku dan akta nikah bisa diterbitkan.
“Ketika pernikahan mereka sesuai syariat, terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan,” jelas Nasrullah.
Namun, Nasrullah enggan berkomentar soal buku nikah yang diperlihatkan Rizky Febian dan Mahalini saat foto. Begitu juga soal status pernikahan mereka.
“Saya nggak tahu karena saya nggak ada (di lokasi) dan tim kami tidak mencatat pernikahan itu. Jadi saya nggak berani berkomentar apakah itu sah atau tidak. Saya tidak tahu peristiwanya, jadi nggak berani berkomentar,” jelasnya.
Nasrullah mengatakan untuk bersabar menunggu hasil putusan itsbat nikah dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Setelah amar putusan keluar, baru bisa ketahuan di mana pernikahan tersebut akan dicatat.
“Ya nanti dicatatkan. Kalau pengadilan sudah mengeluarkan putusan, dan sudah ada amar putusan KUA mana yang mencatat, maka KUA tersebut yang akan mencatat (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini),” pungkasnya.
Penjelasan Pihak Mahalini dan Rizky Febian
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, menegaskan status pernikahan pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegas Markus Hadi Tanoto dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (31/10/2024).
Pasangan sesama musisi itu mengajukan itsbat nikah karena permasalahan teknis. Namun, Markus tak menjelaskan masalah teknis tersebut.
“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah
dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” tulisnya.
Markus kemudian kembali menegaskan permohonan pengesahan pernikahan boleh dilakukan. Ini hanya masalah kendala administrasi yang harus dipatuhi Rizky Febian dan Mahalini.
“Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan,” kata Markus memberikan penjelasan dalam sambungan telepon kepada detikcom.
“Memang kondisinya begitu, ketika Rizky Febian tanggal 10 menikah dengan Mahalini sudah sah. Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang itsbat,” tukasnya.
(pus/tia)