Jakarta –
Permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian menuai banyak pertanyaan. Kuasa hukum pasangan musisi ini buka suara dan beri penjelasan.
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, menegaskan status pernikahan pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegas Markus Hadi Tanoto dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (31/10/2024).
Mahalini dan Rizky Febian mengajukan itsbat nikah karena ada permasalahan teknis. Namun, soal masalah teknis yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci.
“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah
dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” tulisnya.
Markus menegaskan permohonan pengesahan pernikahan boleh dilakukan. Ini hanya masalah kendala administrasi yang harus dipatuhi Rizky Febian dan Mahalini.
“Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan,” kata Markus memberikan penjelasan dalam sambungan telepon kepada detikcom.
“Memang kondisinya begitu, ketika Rizky Febian tanggal 10 menikah dengan Mahalini sudah sah. Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang itsbat,” sambungnya.
Sidang itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian digelar pada 4 November 2024. Pasangan itu diwajibkan hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Yang daftar itu secara elektronik ya atau e-court jadi yang daftar itu kuasa hukumnya. Sehingga nanti di persidangan 4 November 2024, tepatnya hari Senin ya, diwajibkan si pemohon satu, pemohon dua hadir untuk Majelis Hakim memeriksanya,” Kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Rabu (30/11).
(pus/wes)