Bandar Lampung –
Kasus Komika Aulia Rakhman memasuki babak baru. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Aulia didakwa melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad. Dakwaan untuk Aulia Rakhman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana pada Senin (1/4/2024).
“Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata dia dilansir detikSumbagsel, Selasa (2/4/2024).
“Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan,” tegasnya.
Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman sendiri mengaku menerimanya.
“Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Hakim sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi,” kata Cik Ali selaku penasihat hukum Aulia.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejati Lampung
[Gambas:Video 20detik]
(idh/idh)