Jakarta –
Sebanyak 580 Anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10/2024) di ruang sidang paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Anggota DPR RI diketahui punya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus atau pelat khusus untuk keperluan dinas.
Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Dalam pasal 10 disebutkan Anggota DPR paling banyak punya TNKB khusus dengan nomor yang sama. Rinciannya, satu TNKB khusus untuk operasional di daerah pemilihan dan dua TNKB khusus untuk dipakai di DKI Jakarta.
Mobil-mobil dinas para pemangku kursi DPR RI ini tentunya punya format yang berbeda dari masyarakat sipil biasa. Pelat nomor khusus anggota dewan yang terhormat punya logo ‘Dewan Perwakilan Rakyat’ dan kombinasi angka. Perbedaan lainnya tidak ada keterangan masa berlaku pajak pada TNKB seperti mobil warga sipil.
Mobil Berpelat Nomor DPR Foto: Dok. David Tobing
|
Format TNKB khusus anggota DPR RI juga berbeda dari segi warna dasar, serta penggunaan warna silver. Hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 1 dan 2 disebutkan:
1. Format TNKB khusus Anggota DPR terdiri atas:
a. Logo DPR RI;
b. TNKB khusus Anggota DPR
2. Bentuk TNKB khusus Anggota DPR terdiri atas:
a. Plat empat persegi panjang;
b. warna dasar pada kolom nomor hitam;
c. warna dasar pada kolom logo silver;
d. warna tanda penghubung silver
e. warna garis pinggir silver;
f. TNKB khusus Anggota DPR warna silver
g. warna nomor kode silver
Perlu diketahui seluruh biaya yang ditimbulkan dari penerbitan dan penggunaan TNKB dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal DPR.
Di sisi lain Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI pernah menyebut penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
Pemilihan angka pada pelat nomor DPR ini berdasarkan nomor anggota, fraksi dan jabatan di DPR. Hal ini tercantum dari lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI
- Ketua: 1-00
- Wakil Ketua: 2-00
- Wakil Ketua: 3-00
- Wakil Ketua: 4-00
- Wakil Ketua: 5-00
B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI
- Ketua Fraksi: 6
- Sekretaris Fraksi: 7
- Bendahara Fraksi: 8
Fraksi-fraksi
- Fraksi PDIP: 01
- Fraksi Partai Golkar: 02
- Fraksi Partai Gerindra: 03
- Fraksi Partai Nasdem: 04
- Fraksi PKB: 05
- Fraksi Partai Demokrat: 06
- Fraksi PKS: 07
- Fraksi PAN: 08
- Fraksi PPP: 09
Contoh:
Ketua Fraksi PDIP = 6-01
Bendahara Fraksi PAN = 8-08
C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua: 6
- Wakil Ketua: 7
- Wakil Ketua: 8
- Wakil Ketua: 9
- Wakil Ketua: 10
Komisi-komisi
- Komisi I: I
- Komisi II: II
- Komiisi III: III
- Komisi IV: IV
- Komisi V: V
- Komisi VI: VI
- Komisi VII: VII
- Komisi VIII: VIII
- Komisi IX: IX
- Komisi X: X
- Komisi XI: XI
Alat Kelengkapan Dewan:
- Mahkamah Kehormatan Dewan: XII
- Badan Legislasi: XIII
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV
- Badan Urusan Rumah Tangga: XV
- Badan Anggaran: XVI
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII
Contoh:
Wakil Ketua Komisi III = 7-III
Ketua MKD: 6-XII
D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI
Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota – Nomor Registrasi Fraksi
Contoh:
Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun
Nomor Anggota: 353
Komisi: Fraksi Partai Nasdem
Nomor Kendaraan: 353-04.
E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI
- Sekretariat Jenderal: XVIII
- Sekretaris Jenderal: 6
- Kepala Badan Keahlian: 7
- Deputi Persidangan: 8
- Deputi Administrasi: 9
- Inspektur Utama: 10
- Kepala Biro umum: 11
Contoh:
Inspektur Utama = 10-XVIII
(riar/rgr)