Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lima smelter hasil sitaan terkait kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung ke PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN. Nantinya Kejagung akan membahas lebih lanjut mekanisme pengelolaan lima smelter tersebut.
“Proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, dalam keterangan yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/4/2024).
Selanjutnya, Badan Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian BUMN dan stakeholder terkait hal itu. Amir Yanto mengatakan akan ada tim yang dibentuk untuk membahas mekanisme pengelolaan lima smelter yang dititipkan ke Timah tersebut.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir Yanto.
Amir Yanto berharap ada dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk.
Diketahui, hari ini Amir Yanto bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung. Rapat itu digelar di kantor Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, serta jajaran Direksi PT Timah Tbk.
Adapun Kementerian BUMN dan peserta rapat lainnya yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan barang bukti smelter yang disita. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah.
Berikut ini daftar 5 smelter yang disita dan dititipkan kepada Kementerian BUMN, berupa:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
(yld/dhn)