
Empat orang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melakukan aksi bejat. Mereka memerkosa remaja putri berusia 16 tahun secara bergiliran.
Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu diperkosa oleh keempat pelaku.
Keempat pelaku tersebut adalah W alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Mereka ditangkap polisi setelah istri dari salah satu pelaku memergoki aksi bejat tersebut.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Rabu (9/4/2025).
1. Korban Diiming-imingi THR
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan awal mulanya pelaku bernama Egi menghubungi korban. Dia meminta korban datang ke Cifest untuk diberi uang tunjangan hari raya (THR).
“Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa, kepada wartawan, Selasa (8/4).
2. Korban Dicekoki Miras dan Diperkosa
Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).
“Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.
Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.
“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.
“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambungnya.
Baca selanjutnya: dipergoki istri salah satu pelaku
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Istimewa) |
3. Dipergoki Istri Salah Satu Pelaku
Kombes Mustofa menjelaskan aksi pemerkosaan itu dipergoki oleh istri salah satu pelaku. Istri pelaku tersebut mendapati korban di dalam rumah tersebut dalam keadaan tidak berbusana dan tengah diperkosa oleh pelaku berinisial G.
“Setelah tiga tersangka ini melakukan perbuatan cabul, ada salah satu tersangka berinisial G juga ingin mencabuli korban. Namun, belum melakukan pencabulan, datanglah istri Tersangka E,” jelas Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4).
Setelah istri tersangka Egi memergoki perbuatan bejat suami dan teman-temannya, ia kemudian melapor ke polisi. Keempat pelaku kemudian ditangkap polisi.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak juga Video ‘Bejat! Pria di Maros Perkosa ABG, Modus Beri Tempat Tinggal’:
Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini