
Jakarta –
KPK menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, KPK mencatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.
Jumlah itu tercatat hingga 3 April 2024. Di bidang eksekutif, 9.111 dari 323.651 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau 97,18 persen telah melaporkan.
“Dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/3/2024).
Ipi mengatakan, di legislatif, ada 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melaporkan. Jadi, sebanyak 79,77 persen telah melapor.
Sedangkan di yudikatif, 175 dari 18.405 wajib lapor belum menyampaikan laporannya. Atau lebih tepatnya 98,35 persen telah melaporkan LHKPN.
“Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi.
Ipi menjelaskan ada penurunan angka 0,46 persen laporan yang diterima KPK dibanding tahun 2022. Dia pun mengimbau para pihak yang belum melapor segera menyampaikan LHKPN-nya.
“Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%,” ungkapnya.
Ipi mengatakan, hingga 3 April 2024, pelaporan yang sudah lengkap mencapai 51,71 persen. Sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL,” tuturnya.
(ial/dwia)