Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang banjirnya barang impor ilegal di dalam negeri. Satgas itu dipimpin langsung oleh Kementerian Perdagangan.
Zulhas menerangkan anggota dari Satgas impor ilegal ini terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga. Adapun dasar hukum dibentuknya satgas ini yakni Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Bahwa (bunyi aturan tersebut) pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).
Zulhas mengatakan nantinya Satgas ini akan bertugas pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Satgas sendiri juga akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
“Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.
Zulhas mengungkap ada tujuh barang impor yang akan diawasi oleh satgas, di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya. Sasaran kerja satgas ini kepada importir dan distributor besar.
“Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat,” jelasnya.
Satgas tersebut berlaku dibentuk hari ini 18 Juli 2024 dan akan mulai bekerja pekan depan. Surat pembentukan satgas juga telah ditandatangani oleh Zulhas.
“Surat nomor 932 tahun 2024, tanggal 18 Juli 2024 berlaku efektif hari ini sampai dengan akhir tahun,” jelasnya.
Berikut daftar anggota Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor:
- Kementerian Perdagangan
- Kejaksaan Agung
- Kepolisian RI
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
- Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
(ada/fdl)