Bogor –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara terkait heboh aturan barang bawaan dari luar negeri (LN) yang harus lapor ke Bea Cukai. Aturan itu seiring telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pengecekan barang bawaan yang ketat juga terjadi di negara lain bukan hanya Indonesia. Ia menilai tindakan Bea Cukai wajar dan merupakan hal biasa dalam prosedur pemeriksaan barang bawaan dari luar negeri.
“Begini, kita ini kalau sama bangsa sendiri itu terus lebay gitu loh. Coba kalau kamu pergi ke mana Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana diurek-urek , apalagi cuma tas. Ya wajar kalau Bea Cukai meriksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang. Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut,” kata dia ditemui di Pergudangan di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
“Coba saudara pergi ke mana, ke Arab Saudi? Apalagi itu digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai hal yang biasa itu,” terangnya.
Zulhas menyebut aturan yang saat ini diberlakukan memudahkan masyarakat yang akan membawa barang dari luar negeri agar tidak kena pajak. Dia mencontohkan membeli dua pasang sepatu diperbolehkan dan bebas pajak. Namun, jika pembeliannya dalam jumlah banyak, tentu akan dicurigai dan harus dikenakan pajak.
“Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, 2 pasang nggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” pungkasnya.
Simak Video: Kata Sandi soal Rencana Revisi Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari LN
[Gambas:Video 20detik]
(ada/ara)