Jakarta –
Kasus pembunuhan Dante anak dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara menemui babak baru. Lewat sidang putusan pada Senin (4/11/2024), Yudha Arfandi akhirnya divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim mengacu kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengenakan Yudha Arfandi terhadap pembunuhan berencana.
“Satu mengadili majelis hakim menyatakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU,” kata Ketua Majelis Hakimnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kemudian Hakim memutuskan, Yudha Arfandi menjalani hukuman pidana. Yaitu penjara selama 20 tahun.
“Dua menjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi menjalani pidana penjara selama 20 tahun,” kata Majelis hakim.
Setelah mendengar keputusan itu, Yudha Arfandi langsung memutuskan untuk banding.
“Langsung banding yang mulia,” Kata Yudha Arfandi
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Sidang vonis hari ini juga dihadiri oleh Tamara Tyasmara dan keluarga. Keluarga Tamara Tyasmara kesal mendengar Yudha Arfandi justru mau mengajukan banding.
(fbr/wes)