Jakarta –
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial ATHT. Pria 62 tahun itu dipulangkan ke negara asalnya karena melewati batas waktu tinggal orang asing (overstay) di Indonesia sekitar empat tahun.
Proses deportasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan. Argayuna mengatakan ATHT melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing.
“Deportasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Argayuna, Jumat (6/12/2024).
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban negara dengan melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan,” lanjut dia.
Argayuna mengatakan ATHT dideportasi pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Deportasi ATHT, Argayuna berujar, dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan berjalan lancar tanpa ada insiden berarti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra mengatakan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
“Ke depannya, pihak Imigrasi berharap agar semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak,” kata Jaya.
Baca artikelnya di detikbali
(sym/sym)