
Jakarta –
Pemilik sepeda motor yang hendak menjual kendaraanya harus ekstra waspada. Sebab, ada pencurian sepeda motor bermodus bayar di tempat (Cash on Delivery/COD).
Dilansir Antara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus COD di Depok, Jawa Barat.
“Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) di Jalan HSapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat,” kata Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho dalam keterangannya seperti dikutip Antara.
Menurut Aditya, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban yang akan menjual sepeda motor. Pelaku mencari informasi sepeda motor yang dijual melalui media sosial seperti Facebook.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor,” katanya.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku meminta izin untuk test drive motor yang akan dijual tersebut. Namun, motor itu dibawa kabur sebelum melakukan transaksi jual-beli.
“Pada saat pelaku melaksanakan ‘test drive’ menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku langsung membawa kendaraan motor milik korban,” kata Aditya.
Polisi mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Ditegaskan, jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan yang akan dijual tanpa adanya jaminan.
Pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku pencurian sepeda motor itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(rgr/din)