Jakarta –
Kecelakaan maut yang melibatkan bus lagi-lagi terjadi. Kemarin, bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nopol DK 7942 GB diduga mengalami rem blong menabrak 10 sepeda motor dan 6 mobil di Kota Batu, Jawa Timur. Kecelakaan ini menewaskan empat orang.
Dikutip detikJatim, penyelidikan polisi menemukan fakta bus pariwisata itu tidak laik jalan. Temuan itu akan ditelusuri secara mendalam dengan memanggil pemilik bus.
“Kami temukan fakta bahwa bus tidak laik jalan. Dengan bukti KIR mati sejak Desember 2023 dan surat izin angkut mati sejak 2020,” ujar Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin.
Komarudin mengungkapkan pihaknya tengah mendalami keterangan pengemudi bus yang mengaku telah menyampaikan kondisi bus tak laik jalan ini kepada pemilik atau PO. Bahkan ditemukan, tiga bus lain dari rombongan yang sama juga tidak laik jalan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menemukan, izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB itu sudah kedaluwarsa. Saat detikOto mengecek di aplikasi Mitra Darat dari Kementerian Perhubungan, izin bus tersebut sudah lama mati. Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, pelat nomor DK 7942 GB terdaftar atas nama PT Purnayasa Transwisata.
Izin angkutan bus tersebut habis di tanggal 26 April 2020. Uji berkala pun sudah kedaluwarsa. Bus ini tercatat melakukan pengujian terakhir di Pulogadung, Jakarta, dan status uji berkalanya kedaluwarsa di tanggal 15 Desember 2023.
Izin Bus Pariwisata yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Batu Sudah Mati Foto: Aplikasi Mitra Darat
|
Ini bukan kali pertama kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar seperti bus dan truk terjadi di Indonesia. Korban terus berjatuhan akibat kecelakaan maut dari kendaraan besar ini. Djoko menilai, pemerintah belum serius menangani masalah transportasi ini.
“Keselamatan belum menjadi prioritas negara,” kata Djoko kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).
Penumpang Harus Selektif
Sudah berulang kali kecelakaan maut bus pariwisata terus terjadi. Djoko mengatakan, pengguna jasa bus pariwisata jangan cari murahnya saja. Telusuri dulu keamanan dan unsur keselamatan dari bus yang akan digunakan itu.
“Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata, menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi,” kata Djoko.
Perusahaan jasa transportasi pun harus melakukan pengecekan secara rutin pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan.
“Warga yang akan menyewa bus wisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat. Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan,” tegas Djoko.
Pengendara di Sekitar Bus Wajib Waspada
Erreza Hardian, Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga sebagai Wakil Bidang Pendidikan & Pelatihan Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (KAMSELINDO), mengatakan ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kejadian ini.
“Kenapa masih ada temuan (pelanggaran) uji berkala? Mungkin karena biayanya sangat mahal. Kalau punya armada sedikit aman, tapi kalau sudah banyak tanpa sistem maka bisa saja terlupa atau kelewat. Beli sistem juga mahal lho. Mungkin lebih baik untuk perawatan dulu atau gaji karyawan misalnya daripada nggak makan. Saya yakin banyak pertimbangan,” ujar Reza.
Pengguna jalan yang berada di sekitar bus juga harus lebih waspada. Apalagi faktanya, korban di kecelakaan maut di Batu itu justru bukan penumpang, melainkan pengguna jalan lain.
“Masyarakat misalnya apa ketika melihat bus memberikan prioritas? Semakin banyak memotong jalan bus, maka pengemudi akan melakukan service brake, makin sering brake makin berat kerja kompresor angin dan sistem pengereman. Juga penyewa apakah sudah memberikan fasilitas cukup kepada awak bus dan makan yang bergizi selama sewa. Tentunya ini harusnya di luar budget sewa. Distraksi pengemudi termasuk mind wondering akan sangat mempengaruhi kinerja pengemudi bekerja,” ujar Reza.
(rgr/dry)