
Jakarta –
Razman Arif Nasution sudah mengetahui keputusan keluarga Badjideh yang tidak lagi menggunakan jasanya sebagai pengacara Vadel.
Razman mengaku mengerti perasaan keluarga Badjideh, yang disebut tidak puas dengan tindakan yang dilakukannya selama ini sebagai pengacara.
“Saya mengerti perasaan dari keluarga Badjideh. Dan saya kira mereka sudah pasti tahu sikap saya kemarin. Saya ingatkan jangan offside,” ungkap Razman Arif Nasution saat ditemui di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/4/2025).
Sampai saat ini, Razman terus memantau perkembangan kasus itu. Bahkan ia tahu, keluarga Badjideh kerap menjenguk Vadel di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dan saya akan pantau pembicaraan mereka. Pembicaraan yang kemarin nggak ada yang offside itu. Dan jangan kau pancing saya. Tapi kalau offside, saya akan ambil tindakan. Betul, kalau offside, ya sudah,” lanjutnya.
Razman juga menyinggung klaim keluarga Badjideh soal ada pengacara lain yang bisa menangguhkan penahanan Vadel. Razman meminta mereka untuk menagih janji pengacara itu.
“Sekarang saya minta keluarga Badjideh tagih janji pengacara itu. Kan dibawa ke saya beberapa nama. Diberitahu pengacara itu katanya bisa menangguhkan bahkan SP3 (kasusnya diberhentikan). Ya kalau itu SP3, saya juga mau belajar sama pengacara itu. Nah, ternyata sekarang bukan SP3 nih. Yang akan ada nanti P21 (naik ke persidangannya). Jadi, saya kira saya minta agar keluarga Badjideh fokus menagih janji,” tegas Razman.
Dengan adanya kasus ini, Razman berharap agar tidak ada klien-kliennya yang mencabut laporan. Ia merasa setelah ada kasus yang ditangani langsung viral, maka kliennya akan mencabut laporan.
Hingga saat ini Vadel Badjideh masih menjalani masa penahanan di Polres Jakarta Selatan atas laporan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
(fbr/wes)