Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan memanggil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex ke kantor pada pagi hari ini, Rabu (13/11). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bertemu dengan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Immanuel menjelaskan, pemanggilan ini membahas yang terjadi di Sritex, mulai dari dirumahkannya karyawan hingga kabar rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kenapa saya memanggil beliau? Karena ada berita simpang siur pas kehadiran saya di Sritex terkait permintaan Presiden Prabowo Subianto yang akhirnya ditugaskan ke saya untuk memastikan adanya PHK atau tidak,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Immanuel sebelumnya telah menerima komitmen perusahaan untuk tidak melakukan PHK saat berkunjung ke Sritex. Namun, tidak lama berselang, ia menerima kabar bahwa kegiatan perusahaan terganggu, salah satunya izin ekspor impor.
Lalu beberapa hari kemudian, beredar kabar bahwa ada sejumlah karyawan yang diliburkan, hingga akhirnya beberapa hari kemudian datang lagi berita bahwa ada PHK massal.
“Ini membuat saya terganggu, artinya kok seorang penjabat negara berbohong selama ini, tidak ada PHK ternyata ada PHK. Nah, hari ini saya panggil beliau, saya panggil Pak Iwan untuk klarifikasi ada PHK atau tidak, karena saya jujur merasa terganggu dengan opini yang tidak bertanggung jawab ini,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menegaskan, pihaknya tidak melakukan PHK. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya meliburkan sejumlah karyawan.
“Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini.Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku, ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi,” terang Iwan, dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan bahan baku hanya cukup untuk tiga minggu ke depan. Atas kondisi ini, menurut Iwan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
“Jadi ini ada proses point concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.Karena ini akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali lagi (bisa beroperasi normal),” kata dia.
Meski merumahkan karyawan, Iwan memastikan bahwa para karyawan ini masih tetap digaji. Namun, ia berharap agar proses administrasi yang tersendat ini bisa segera kembali seperti semula agar operasional bisa kembali berjalan dan para pekerja yang diliburkan bisa kembali bekerja.
Simak Video ‘Anggota DPR Minta Menaker Jelaskan soal Sritex: Warning Bagi Usaha Lain’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi:
(shc/ara)