
Jakarta –
Viral di media sosial sekelompok warga sedang membuang sampah ke atas kereta api barang yang sedang melintas. Peristiwa ini diduga terjadi di sekitar jalur kereta api Kemayoran-Tanjung Priok.
“PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan resminya, Kamis (1/8/2024).
Ia mengatakan perilaku ini tidak hanya berbahaya bagi masyarakat yang membuang sampah ke atas kereta api barang, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” terangnya.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” jelas Anne lagi.
Lebih lanjut Anne menjelaskan terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Dalam aturan itu dijelaskan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel. Termasuk di dalamnya aktivitas masyarakat, apalagi jika yang dilakukan adalah membuang sampah ke atas kereta api barang.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” pungkas Anne.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya beredar video yang menunjukkan sejumlah warga tengah membuang sampah ke atas kereta api barang ketika melintas. Dalam unggahan itu terlihat sejumlah warga mendekat ke arah kereta api barang yang sedang melintas dengan kecepatan lambat. Kemudian warga-warga ini membuang kantong-kantong yang berisi sampah ke atas gerbong kereta yang tidak sedang terisi peti kemas.
Simak juga Video: Tegang, PT KAI Gusur Pensiunan dari Rumah Dinas di Semarang
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)