
Jakarta –
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) buka suara terkait video viral di media sosial yang menunjukkan salah satu penumpang business class kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat. Kejadian itu terjadi pada rute penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu) yang terbang pada 27 Maret 2025.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan tersebut.
“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” kata Wamildan dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2025).
Wamildan menjelaskan awak pesawat sebelumnya telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali, mengacu pada ketentuan disruptive passenger.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.
“Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” bebernya.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang memang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Meski begitu, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.
Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi batere dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.
“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” tegas Wamildan.
Garuda Indonesia pun sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Merokok termasuk penggunaan rokok elektrik di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
“Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya lagi.
(aid/rrd)