
Jakarta –
Sejak kemarin, publik dihebohkan video amatir yang menunjukkan mobil blind van putih kabur usai menabrak pemotor wanita di Tebat Monok, Kapahiang, Bengkulu. Lantas apa ancaman hukuman untuk si pelaku?
Sebagai catatan, tayangan singkat yang menunjukkan mobil blind van putih melakukan aksi tabrak lari tersebut dibagikan akun Instagram @memomedsos. Mulanya, motor yang ditumpangi pengendara dan penumpang wanita itu melaju pelan di jalur semestinya.
Namun, ketika hendak berbelok, blind van putih tersebut melaju kencang dari arah kanan dan menghantam korban hingga terpelanting. Parahnya, pengemudi mobil tak berhenti atau turun dari kendaraan. Dia justru melanjutkan perjalanan seakan-akan tak terjadi apa-apa.
“Detik-detik mobil tabrak pemotor di Tebet Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Video diunggah pada Kamis 9 Mei 2024,” demikian tulis akun Instagram @memomedsos, dikutip Jumat (10/5).
Mobil van putih tabrak pemotor wanita di Bengkulu. Foto: Tangkapan layar Instagram.
|
Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316 atau tindak kejahatan.
Sedangkan ketentuan pidana dalam kasus tabrak lari dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, perbuatan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” ujar Budiyanto kepada detikOto.
[Gambas:Instagram]
Catatan Pakar Safety Driving
Sony Susmana, selaku pakar keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, ketika melakukan kesalahan hingga merugikan orang lain, pengemudi harusnya berhenti dan melihat kondisi korban. Bukan malah kabur meninggalkan lokasi!
“Tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang,” kata Sony saat dihubungi detikOto.
Sony juga menyarankan jika terlibat kecelakaan segera lapor polisi terdekat. Cari saksi dan arsipkan lewat foto atau video.
“Beri atau tawarkan pertolongan. Ini bentuk empati,” kata Sony.
Simak Video “Viral Caleg Teriak-teriak Seusai Pemilu di Bengkulu, Ini Faktanya“
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/dry)