Jakarta –
Baru-baru ini, viral di media sosial video amatir yang menunjukkan Toyota Fortuner berkelir hitam menutup jalan ambulans di Depok, Jawa Barat. Parahnya, pengemudi Fortuner itu tak terima setelah ditegur dan dibunyikan klakson.
Tayangan berdurasi singkat itu viral usai dibagikan sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram @memomedsos. Mulanya, Fortuner tersebut mau putar arah di jalur yang tak terlalu lebar. Posisi kendaraan itu kemudian memalang jalan dan membuat ambulans tak bisa melintas.
Dalam kondisi terburu-terburu, sopir ambulans lantas membunyikan klakson. Namun, bukannya cepat bergerak, pengemudi Fortuner justru keluar dari kendaraan dan menudingkan jari ke arah ambulans. Tak lama setelahnya, petugas berseragam dan driver ojol menegurnya untuk segera bergerak.
“Ambulans sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, (ambulans) dipotong mobil yang putar balik,” demikian tulis akun Instagram @memomedsos, dikutip Sabtu (18/5).
Mobil fortuner diduga halangi ambulans di Depok Foto: Tangkapan layar video viral
|
Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan menindaklanjuti sebagaimana ambulans menjadi hak utama sesuai dengan Pasal 134 UU LLAJ.
“Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamseltibcarlantas baik norma hukum dan sosial kami tindaklanjuti demi Depok yang berkeselamatan. Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ,” kata Multazam, dikutip dari detikNews.
[Gambas:Instagram]
Multazam mengimbau pengendara lainnya untuk memprioritaskan ambulans sesuai pasal tersebut. Sehingga, ketika kendaraan itu muncul dari belakang dan hendak melintas, kita semestinya memberikan jalan.
“Sehingga jika anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama mengimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit,” ungkapnya.
Mobil fortuner diduga halangi ambulans di Depok Foto: Tangkapan layar video viral
|
Sebagai catatan, dalam Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak Video “Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner Halangi Ambulans di Depok“
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)