Jakarta –
Viral anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, bernama Rafidin terlibat adu mulut dengan petugas di jalan raya. Disinyalir anggota DPRD itu tidak membawa kelengkapan berkendara.
Dikutip dari detikBali, dalam video yang beredar, seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR adalah milik Anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004,” kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.
Tak terima, Rafidin mencoba menghalau dengan meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.
“Tak perlu dibaca-baca begitu,” kata Rafidin dalam video itu
Anggota DPRD Bima Rafidin buka suara terkait video viral dia marah-marah ke polisi yang menilangnya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menepis mobil Toyota Fortuner miliknya yang ditahan polisi, bodong.
“Persoalan itu telah selesai,” ucap Rafidin kepada detikBali, Senin, (22/7/2024).
Polisi juga telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya. Termasuk juga menahan mobil Fortuner yang digunakannya.
“Mobil itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan pajak,” beber Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima ini.
Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung, membenarkan Rafidin telah membuat SIM baru.
“Iya, mobilnya ada di Polres,” kata Rizal.
[Gambas:Instagram]
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan. Untuk itu, siapa pun yang mengoperasikan kendaraan wajib dilengkapi dengan SIM. Aturan berkendara wajib ada SIM tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.
“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi aturannya.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,” begitu bunyi keterangannya.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki SIM beda lagi aturannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” demikian penjelasan soal sanksi tidak punya SIM.
Soal pembayaran pajak yang nunggak, hal itu merujuk kepada pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Saksikan Live DetikPagi:
(riar/rgr)