Jakarta –
Sorotan semakin ramai akan kebijakan Bea Cukai. Baru-baru ini viral cuitan guru SLB yang curhat, alat bantu belajar SLB ditagih ratusan juta oleh Bea Cukai. Padahal itu merupakan sumbangan dari Korea Selatan.
“SLB saya juga mendapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari tahun 2022 jadi nggak bisa keambil. Ngendep di sana buat apa nggak manfaat juga,” curhat Rizal dengan akun @ijalzaid dalam platform X, tanggal 24 April lalu.
Cuitan ini pun viral dan ramai dibahas netizen. Akhirnya kasus ini langsung dijawab oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo .
“Saat ini sedang kami komunikasikan sangat baik dengan pihak Dinas Pendidikan DKI untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya,” kata Gatot, dikutip dari detikFinance, Minggu (28/4/2024).
Rizal tampak lega karena semakin ada titik terang untuk pihaknya mendapatkan bantuan berupa 20 pcs keyboard tersebut. Mulai Senin (29/4) besok, pihak sekolah akan bersurat ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea masuk dan pajak lainnya.
“Alhamdulillah sudah ada arahan untuk penyelesaian. InsyaAllah mulai hari Senin pihak sekolah bersurat berjenjang ke Dinas Pendidikan untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea. Terima kasih,” cuitnya di X atau Twitter.
Barang untuk SLB ini dikirim dari OHFA Tech asal Korsel pada 16 Desember 2022 dengan nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia tanggal 18 Desember 2022, namun tertahan di Bea Cukai.
Pihak sekolah mengatakan bahwa mereka mendapat email terkait penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (kurs Rp 15.688) Rp 361.039.239. Mereka juga diminta untuk mengirimkan kelengkapan dokumen.
Menteri Keuangan turun tangan
Permasalahan ini membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan. Dia mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4) malam untuk menggelar rapat koordinasi.
Terkait itu, Sri Mulyani menyebut sebelumnya barang diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) pada 18 Desember 2022. Barang tersebut ditagih ratusan juta karena ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Baru belakangan diketahui ternyata itu merupakan barang hibah.
“Belakangan (di medsos Twitter/X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan perbaikan layanan di tengah maraknya kasus viral yang melibatkan instansi tersebut. Arahan itu disampaikan saat mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4) malam.
“Arahan saya jelas, saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta Bea Cukai bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat dan efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
(sym/sym)