Jakarta –
Sidang perdana cerai gugatan Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, Ferry Irawan sama sekali tidak datang atau mengirimkan perwakilan.
Sedangkan Venna Melinda diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno. Pada kesempatan itu, kuasa hukum Venna Melinda mengatakan surat panggilan sidang sudah sampai ke Ferry Irawan.
“Tadi juga disampaikan bahwa panggilannya sudah patut dan sudah sampai dan diterima sendiri oleh yang bersangkutan,” kata Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2024).
Karena Ferry Irawan sebagai tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan pada 28 November 2024. Sidang selanjutnya beragendakan mediasi dan diharapkan penggugat dan tergugat hadir di persidangan.
Venna Melinda terpaksa harus mencabut gugatan cerainya bulan lalu karena alamat Ferry Irawan yang belum ditemukan. Untuk menemukan alamat Ferry Irawan, pihak Venna sampai bersusah payah mencarinya.
Pihak Venna Melinda sangat berhati-hati dalam menggali data Ferry Irawan. Mereka tetap menjaga privasi Ferry Irawan.
“Memang kita mencari dengan susah payah karena kan kita nggak bisa lagi untuk meminta alamat itu kepada pihak-pihak yang kurang punya wewenang. Jadi kita kan ada undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi kita tidak bisa sembarangan untuk memperoleh data seseorang,” jelasnya.
Akhirnya Venna berhasil menemukan alamat Ferry Irawan secara akurat. Pihak Venna Melinda sampai mencari alamat Ferry dari satu kelurahan hingga kelurahan lainnya, begitu juga dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya.
“Jadi kita akhirnya hunting ke berbagai tempat dan akhirnya kita menemukan. Dan kita juga sampai minta surat keterangannya bahwa beliau memang bertempat tinggal di situ,” tegas kuasa hukum Venna Melinda.
Venna Melinda sama sekali tidak berkomunikasi dengan pihak Ferry Irawan. Untuk memastikan alamat tempat tinggal Ferry, kuasa hukum Venna Melinda juga sudah bertemu dengan ketua RT tempat tinggal Ferry.
“Kalau dikatakan kita mencari sampai kelurahan, seperti kecamatan, memang seperti itu karena kita mengikuti prosedur saja. Kita kan sebagai pengacara dari Bu Venna ingin memastikan bahwa itu akurat dan sampai ketemu dengan RT yang bersangkutan dan memastikan,” jelasnya.
Meski sudah menemukan alamatnya, pihak Venna Melinda tak menemui langsung Ferry. Dalam gugatan ini, Venna Melinda hanya ingin cerai dari Ferry tanpa gugatan lainnya.
“Ya permintaan tetap satu. Kita nggak minta yang lain-lain lagi. Kalau dulu kan ada tuh dan kita untuk kali ini hanya satu aja. Kita meminta bercerai,” tegas Wijayono Hadi Sukrisno.
(pus/aay)