Jakarta –
PT Vale Indonesia Tbk belum menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. IUPK ini merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh Vale untuk melanjutkan operasionalnya di Indonesia.
Senior Manager Communication PT Vale Indonesia Bayu Aji mengatakan kemungkinan pemerintah tengah berkoordinasi, seperti Kementerian ESDM hingga Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“IUPK dari Vale kita hanya bisa sampaikan masih belum terima. Pemerintah ini pasti berkoordinasi dengan banyak pihak, nanti ada juga dari Kementerian Investasi/BKPM, ” ujar Bayu di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Bayu menjelaskan Vale terus memberikan informasi hingga persyaratan yang dibutuhkan. Dia berharap pemerintah segera mengeluarkan surat perizinan tersebut.
Sebab, dengan adanya IUPK ini, pihaknya mempunyai jaminan kepastian operasionalnya ke depan. Apalagi usai penandatanganan divestasi saham beberapa waktu lalu, progres pembangunan pabrik hingga smelter berjalan dengan cepat dan lancar.
“Dengan adanya IUPK jaminan kepastian kita lagi ke depan. Mau investasi 9 miliar dolar, IUPK nggak jelas, kan nggak mungkin. Dengan IUPK nanti semua lebih jelas nanti lebih enak lagi proses investasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi dokumen IUPK tersebut pekan ini. Ia mengkonfirmasi, dokumen itu diberikan hari ini.
“Dokumen resminya minggu ini, minggu ini hari apa tuh? (Hari ini) Iya, insyaallah,” tambahnya,” kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Sebagai informasi, kontrak karya (KK) Vale Indonesia sendiri akan habis tahun 2025. Divestasi saham menjadi syarat untuk perpanjangan kontrak Vale Indonesia dalam bentuk IUPK. IUPK ini nantinya dikeluarkan oleh Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.
(hns/hns)