Jakarta –
Status laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran terkait kejahatan perlindungan anak naik penyidikan. Vadel Badjideh disebut kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, syok.
Razman Arif Nasution memberikan penjelasan terkait respons Vadel Badjideh. Selain syok, Vadel juga merasa bingung mengapa kasus itu bisa naik penyidikan.
“Reaksi Vadel sebagai anak muda yang belum begitu matang, dia sedikit berontak, dia syok,” kata Razman Arif Nasution dalam jumpa pers di daerah Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/11/2024).
Selain Vadel Badjideh, keluarganya juga mempertanyakan bagaimana bisa kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani soal anaknya naik penyidikan.
“Sudah jelaskan, dia syok. Ibunya juga syok. Sampai ibunya bilang, ‘Apakah orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduhkan? Orang yang tidak tahu masalah bisa dituduhkan?’. Saya bilang, ‘Nanti kita lihat lagi’,” sambung Razman Arif Nasution.
Dancer berusia 19 tahun itu terus menegaskan dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani. Sebagai kuasa hukum, Razman Arif Nasution berusaha menenangkannya.
“Beliau mengatakan kepada saya, ‘Om, saya bersumpah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi kenapa bisa naik sidik?’,” ungkap Razman.
Nikita Mirzani sudah menjalani BAP usai kasus yang dilaporkannya naik penyidikan pada 30 Oktober 2024. Dia merasa senang adanya dugaan unsur pidana yang ditemukan.
“Happy-lah, senang. Berarti kan apa yang dilaporkan memang ada unsur pidananya,” kata Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, nanti akan dijadwalkan untuk kembali diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani membuat laporan dengan nomor register LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
(pus/dar)