Jakarta –
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menghapus utang senilai US$ 35 juta atau setara Rp 566 miliar, asalkan Indonesia mengalihkannya untuk konservasi terumbu karang.
Penandatanganan kesepakatan pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap) itu dilakukan pada 3 Juli 2024 antara perwakilan pemerintah AS, Indonesia dan juga lembaga swadaya masyarakat (NGO).
Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Michael Kleine mengatakan perjanjian ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di salah satu negara yang memiliki lingkungan laut paling dinamis di dunia.
“Dengan menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam, kami melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” kata Kleine dalam keterangan resmi, Kamis (11/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo mengatakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan AS ini tidak hanya menguntungkan perairan Indonesia dan masyarakat setempat, melainkan juga masyarakat global.
“Indonesia berkomitmen kuat untuk menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang sehat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional. Kesepakatan ini membantu memperkuat gagasan bahwa laut yang sehat merupakan kepentingan global dan tanggung jawab bersama,” ujar Victor.
Indonesia selama ini menjadi rumah bagi 16% kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60% spesies karang dunia. Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian dan perlindungan terhadap badai bagi separuh populasi dunia, namun sekitar 75% terumbu karang di seluruh dunia terancam.
Pengalihan utang untuk perlindungan alam ini akan mengalihkan dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembayaran utang, menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang.
Inisiatif ini menekankan komitmen Indonesia dan AS terhadap pentingnya terumbu karang dan bekerja sama untuk mengatasi permasalahan mendesak dalam melindungi terumbu karang.
Area fokus dari kegiatan pelestarian terumbu karang akan berada di perairan Sunda Kecil, Banda dan Bentang Laut Kepala Burung di Papua Barat.
Prioritas dari kegiatan konservasi ini termasuk melestarikan spesies yang terancam atau endemik secara global yang bergantung pada ekosistem terumbu karang sebagai habitat kritis.
Kegiatan ini juga akan melindungi ekosistem terumbu karang yang terancam atau rentan dengan nilai konservasi tinggi; mendorong pemanfaatan keanekaragaman hayati terumbu karang secara berkelanjutan; mengurangi ancaman atau meningkatkan konektivitas antar kawasan terumbu karang; menciptakan kawasan lindung baru jika diperlukan; dan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan pengelolaan kawasan lindung publik, swasta, kota atau komunal yang ada, serta target konservasinya.
“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah Indonesia dan Departemen Keuangan AS yang menyetujui pengalihan utang untuk perlindungan alam, di mana instrumen khusus ini digunakan untuk melindungi habitat laut dan terumbu karang untuk pertama kalinya,” kata Jennifer Morris selaku CEO The Nature Conservancy.
(wsw/wsw)