Jakarta –
Urus SIM dengan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sudah mulai diuji coba. Kalau belum punya, SIM tetap bisa dibuat tapi pemohon akan tetap diminta langsung jadi peserta.
Buat kamu yang baru mau membuat SIM ataupun melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa harus menyertakan satu syarat baru berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sudah mulai diuji coba serentak di seluruh Polda per 1 November 2024.
Belum Berlaku 1 Desember 2024
Selama masa uji coba, pengurusan SIM masih bisa dilakukan meski belum memiliki BPJS Kesehatan. Namun demikian, pihak Samsat akan meminta pemohon untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Orang tanya, bagaimana kalau diuji coba saya belum punya BPJS tapi mau bikin SIM, mati SIM saya. Oh boleh masih boleh, cuma kan kita tambahkan lagi plus sosialisasikan ayo dong, ikut aktif BPJS, kan gitu boleh SIMnya masih jalan tapi kita sosialisasikan supaya dia tahu besok udah nggak bisa lagi. Kalau diberlakukan harus (punya) BPJS kesehatan,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus saat dihubungi detikOto belum lama ini.
Kata Yusri, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dia juga membantah penerapan pengurusan SIM wajib BPJS Kesehatan berlaku 1 Desember 2024?
“Kata sopo? belum, sabar, sabar. Jadi belum tunggu nanti, akan kita sampaikan nanti kalau memang diberlakukan,” tegas Yusri.
Aturan Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.
“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” demikian bunyi aturannya.
(dry/din)