
Jakarta –
Seorang turis China tak rela ditolak masuk ke Bandara Singapura. Bermodalkan nekat, ia menyuap petugas imigrasi.
Dikutip dari The Straits Times, Jumat (28/3/2025), Wei Shishan (42) mengaku bersalah atas satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi pada Kamis (27/3) .
Wei tiba di Singapura pada bulan Agustus tahun lalu. Saat melewati imigrasi, ia gagal dalam pemindaian pengenalan wajah.
Selama pemeriksaan, ia memberi tahu petugas ICA (Immigration & Checkpoints Authority atau otoritas imigrasi Singapura yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengawasan masuk dan keluar negara) dengan mengatakan berada di negara itu untuk berlibur dan akan tinggal selama sekitar 10 hari.
Tetapi, petugas ICA menemukan bahwa pernyataan itu bertentangan dengan kartu kedatangannya. Di kartu itu tertulis bahwa kunjungannya akan berlangsung pada 29 hari.
Kartu kedatangan adalah dokumen yang harus diisi oleh wisatawan asing saat memasuki Singapura. Kartu itu berisi informasi penting seperti tujuan kunjungan, durasi tinggal, dan alamat tempat tinggal di Singapura. Informasi yang tertera di kartu kedatangan harus sesuai dengan informasi yang diberikan kepada petugas imigrasi.
Ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan kepada petugas imigrasi dan yang tercantum di kartu kedatangannya menjadi masalah. Wei pun digelandang ke ruang tunggu.
Karena khawatir akan ditolak masuk, Wei menawarkan petugas SGD 30 atau Rp 370 ribuan sebagai “uang kopi” dari dompetnya.
Petugas tersebut menolak suap tersebut. Kemudian, Wei ditangkap.
Berdasarkan hukum Singapura, memberi suap kepada pegawai negeri dapat dihukum hingga lima tahun penjara, denda hingga SGD 100.000 (Rp 1,2 miliar) atau keduanya.
Bandara Changi telah berulang kali masuk dalam jajaran bandara terbaik dunia, dipuji karena fasilitasnya yang modern dan prosedur imigrasi yang efisien.
(bnl/fem)