Jakarta –
Saat liburan ke negeri orang, mentaati peraturan menjadi hal yang diwajibkan. Jangan seperti turis ini, melanggar hukum berat dan diduga mata-mata.
Seorang turis China melakukan penerbangan drone ilegal di Bandara Internasional Jeju. Ia menerbangkan pesawat nirawak itu sekitar 2 km dari landasan pacu bandara Jeju pada sore hari tanggal 31 Desember 2024, seperti dikutip dari Yonhap pada Senin (13/1/2024).
Turis itu berniat untuk merekam aktivitas bandara tersebut.
Namun apa yang dilakukannya melanggar Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. Ia pun ditangkap dan diinvestigasi oleh Badan Kepolisian Provinsi Jeju.
Polisi, bersama dengan Badan Intelijen Nasional dan otoritas bandara, dilaporkan sedang memeriksa warga negara China tersebut tentang kecurigaan terkait terorisme atau spionase.
Idenitasnya masih dirahasiakan karena merekam Bandara Internasional Jeju di selatan Pulau Jeju, yang diklasifikasikan sebagai fasilitas keamanan nasional tingkat atas, secara ilegal.
Bandara Internasional Jeju adalah bandara terbesar kedua di Korea Selatan, setelah Bandara Incheon di Seoul.
Penerbangan pesawat nirawak dilarang dalam radius 9,3 kilometer dari Bandara Internasional Jeju untuk tujuan keamanan nasional. Dalam insiden terpisah tahun lalu, sebuah objek yang diduga sebagai pesawat nirawak terlihat di atas bandara Jeju, yang menyebabkan penangguhan penerbangan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna bandara.
(bnl/fem)