Jakarta –
Seorang turis asal Australia mengalami penganiayaan di Bali. Namun, ujungnya malah ia akan dideportasi.
Seorang warga negara (WN) Australia, Graham Murray Leggett (68), merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Dia yang menjadi korban penganiayaan, malah akan diusir.
“Klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya. Orang Australia juga,” kata pengacara Leggett, Kadek Cita Ardana Yudi, kepada detikBali, Sabtu (23/3/2024).
Bukannya mendapat keadilan, Leggett kini justru mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia kini tinggal menunggu waktu dideportasi dari Bali.
Cita Ardana mengatakan telah melaporkan penganiayaan yang dialami Legget ke Polresta Denpasar pada 25 Februari 2024. Rencananya, Leggett dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Malam ini klien kami akan diperiksa Polresta Denpasar di rumah detensi jam 7 malam,” kata Cita Ardana.
Cita Ardana menuturkan Legget masuk ke Indonesia berbekal visa investor yang berlaku mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 22 Januari 2025. Legget menjalankan bisnis sewa vila dan usaha penitipan barang di Bali.
Tak lama, Legget terlibat perselisihan rekan bisnisnya sesama warga Australia. Perselisihan itu berujung dengan aksi penganiayaan yang dilakukan rekan Legget pada 13 Maret 2024.
Leggett menderita luka dan sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu. Legget juga beberapa kali berpindah tempat tinggal karena merasa terancam oleh terduga pelaku penganiayaan.
Petugas imigrasi mengendus pergerakan Leggett yang beberapa kali pindah rumah. Legget lalu dipanggil petugas Imigrasi sebanyak dua kali dan dinyatakan telah melanggar aturan keimigrasian.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
Simak Video “Pengakuan Turis Australia Didenda Rp 15 Juta karena Paspor Kotor: Traumatis“
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)