Jakarta –
Fortuner berpelat Polri mengalami kecelakaan sesaat setelah melintas di bahu jalan Tol MBZ. Padahal melintas di tol MBZ memang ngeri-ngeri sedap.
Toyota Fortuner menghantam minibus di Tol MBZ. Dalam rekaman dashcam yang tersebar di media sosial, terlihat Fortuner itu tengah melaju di bahu jalan. Tak lama kemudian terlihat oleng dan masuk ke lajur satu tol MBZ arah Jakarta. Setelahnya Fortuner itu menabrak minibus di depannya. Minibus itu pun terpelanting ke median jalan dan pembatas jalan sebelah kiri.
Melintas di tol MBZ memang butuh perhatian ekstra dari pengemudi. Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu terbentang sepanjang 36,84 km. Sepanjang 36 km itu tidak ada akses mobil untuk turun. Ditambah lagi dari pengalaman detikOto melintas di tol MBZ, jalannya punya kontur naik turun. Lajurnya juga terbatas, hanya ada dua dan satu bahu jalan. Bahu jalan bukan lah lajur yang diperuntukkan kendaraan melintas.
Pada kenyataannya seringkali ditemukan pengemudi yang memanfaatkan bahu jalan tol MBZ untuk menyalip kendaraan lainnya, seperti Fortuner pelat Polri yang mengalami kecelakaan.
“Jujur ya, ngeri-ngeri sedap. Gw lewat situ selalu cek-cek ke spion untuk memastikan bahaya yang datang dari belakang bisa gw antisipasi. Siapa tuh? Pengemudi b*** (bodoh) yang nyalip dari bahu jalan,” ungkap Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana saat dihubungi detikOto, Selasa (7/5/2024).
Kendaraan memang dilarang melintas di bahu jalan, kecuali kondisinya darurat. Dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal. Di antaranya adalah:
– digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
– diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
– tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
– tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
– tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Jelas disebutkan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan. Adapun bagi pengendara yang melanggar melintas di bahu jalan siap-siap dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pun dari kacamata keselamatan berkendara, melintas di bahu jalan sangat membahayakan. Tidak sedikit yang berakhir dengan kecelakaan saat menyalip dari bahu jalan.
“Mengemudi di sini (bahu jalan) hanya tinggal tunggu waktu kecelakaan, apalagi jika tidak paham ilmu defensive driving,” pungkas Sony.
Simak Video “Detik-detik Kecelakaan Fortuner Pelat Polri di Tol MBZ, Ternyata Nyalip dari Bahu Jalan“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)