Jakarta –
Tarif tiket masuk taman nasional di Indonesia naik signifikan bagi traveler domestik juga mancanegara. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengatakan kenaikan tarif itu merujuk Undang-undang.
Balai TNGGP mengklaim sudah melakukan aneka inovasi layanan. Beberapa peningkatan yang dilakukan pegawai itu adalah pendaftaran pendakian secara online hingga pemeriksaan kesehatan di pintu masuk pendakian.
“Kenaikan tarif PNBP sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024. Kita satuan kerja (satker) hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan,” kata Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni kepada detikcom, Senin (4/11/2024)..
“Kalau peningkatan pelayanan sebelum kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pun kita sudah melaksanakan. Contohnya pendaftaran pendakian sudah secara online juga tersedianya fasilitas pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk pendakian,” ujar dia.
[Gambas:Instagram]
Imbas ke UMKM warga sekitar
Kenaikan tiket masuk juga diprediksi berimbas pada masyarakat yang mengandalkan hidupnya pada traveler yang berkunjung. Karena, semakin sedikit atau berkurangnya traveler yang datang dipastikan mempengaruhi mereka yang biasanya berdagang di dalam kawasan.
“Karena baru berlaku per 30 Oktober 2024 jadi belum kelihatan kang perbedaannya,” kata Agus.
Kemudian, Agus juga memberi pemahaman terkait kenaikan PNBP akibat perubahan PP No 12 2014 ke PP No. 36 Tahun 2024. Balai Besar TNGGP hanya menjalankan aturan dan bila masyarakat sangat terdampak dengan aturan ini maka akan dilaporkan secara berjenjang.
“Ini kan sudah aturan dari pusat ya kang, jadi kita harus menjalankan. Namun, ketika ada pengaruh ke menurunnya PNBP dan masyarakat tentunya menjadi bahan evaluasi juga yang nanti bisa kita laporkan secara berjenjang,” tegas dia.
Untuk diketahui bahwa perubahan ke PP No. 36 yang berlaku di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru dilakukan karena beberapa alasan. Alasannya yakni, pertama inflasi selama 10 tahun terakhir, upaya menjaga kelestarian kawasan, kenyamanan pengunjung, dan menyederhanakan tiket masuk.
Tarif pendakian TNGGP
Tarif pendakian dan perkemahan selama 2 hari 1 malam bagi WNI saat hari kerja menjadi Rp 72 ribu, itu terbagi menjadi Rp 40 ribu untuk tiket masuk, Rp 5 ribu untuk pungutan kemah, Rp 20 ribu untuk pendakian, dan Rp 7 ribu untuk asuransi. Sebelumnya, tarif pendakian 2 hari satu malam dikenai biaya masuk Rp 29 ribu.
“Untuk hari libur tarif yang baru ialah Rp 92 ribu untuk pendakian dan perkemahan selama 2 hari 1 malam,” kata Agus.
Sementara itu, tarif pendakian dan perkemahan baik di hari kerja ataupun hari libur untuk warga negara asing dikenakan Rp 435 ribu per orang.
“Ini berlaku untuk setiap pintu masuk pendakian, mulai dari Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana,” kata dia.
Selain itu, penggunaan atau penerbangan drone juga dikenakan tarif Rp 2 juta per unit. “Iya sekarang penggunaan drone juga dikenakan biaya pungutan, yakni Rp 2 juta per unit per harinya,” kata dia.
(msl/fem)