Jakarta –
Polisi mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang berinisial TM (29), GR (31), HH (37), dan ANS (24), pelaku penipuan modus membeli plastik gilingan di Kabupaten Tangerang. Pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura ingin membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton tapi barang yang dibeli tak dibayar.
“Pada Rabu 20 Maret 2024, di tempat penggilingan plastik milik korban, para tersangka datang dan mengaku hendak membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton. Namun ternyata barang yang diangkut digelapkan, tidak dibayar,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Minggu (5/4/2024).
Arief menerangkan awalnya pelaku meminta korban agar plastik gilingan diantar ke tempat yang diinginkan. Setelah tiba, barang pun ditimbang, kemudian barang dibawa oleh sopir suruhan tersangka.
Pelaku juga pergi dengan beralasan ingin ke suatu tempat. Setelah itu, pelaku tidak dapat dihubungi.
“Namun setelah beberapa jam, tidak ada yang kembali ke lokasi. Pegawai korban berusaha menghubungi tersangka ANS yang mengaku bernama Sri itu. Namun nomor handphone tidak aktif,” tuturnya.
Usai ditangkap, salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan penipuan bersama 3 orang lainnya. Sisa 3 orang itu selanjutnya ditangkap oleh polisi.
“Kami mencocokkan nomor handphone yang digunakan perempuan ANS dengan nomor handphone yang diberikan korban. Dan ternyata cocok,” terang Arief.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 122 juta. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lihat juga Video: Rian Mahendra Dipolisikan Kasus Penipuan, Bos PO Haryanto Bilang Gini
[Gambas:Video 20detik]
(dek/dek)