Semarang –
Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin kembali mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (2/11/2024).
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir mengatakan kehadirannya ini bertujuan untuk melengkapi berbagai persyaratan formil yang telah diminta oleh pihak Bawaslu terkait laporan dugaan Camat dan Kades tidak netral di Sukoharjo.
“Kegiatan hari ini kami fokuskan pada melengkapi syarat-syarat yang diminta Bawaslu, yaitu mengenai syarat formil. Kami sudah menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya, Sabtu (2/10/2024).
Tim Hukum Luthfi-Yasin telah menyerahkan data 13 saksi yang relevan dalam kasus tersebut, beserta informasi lengkap mengenai pihak terlapor, termasuk alamat, nomor telepon dan identitasnya.
“Data sudah lengkap semua dan kami juga mengapresiasi Bawaslu yang sejauh ini menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan kami,” ujar Harir.
Harir berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, khususnya jika ditemukan indikasi politik uang atau penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
“Semoga jika ada dugaan politik uang, bisa segera diproses pidana. Begitu pula jika ada dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah, harapannya Bawaslu segera menindak,” jelasnya.
Sementara, Tim Analis Bawaslu Jateng Budi Evantri Sianturi mengonfirmasi laporan yang disampaikan oleh tim hukum Paslon 02, Luthfi-Yasin, saat ini pihaknya tengah dalam proses evaluasi.
Setelah menerima perbaikan laporan terkait syarat formil yang diminta, Bawaslu Jawa Tengah akan membawa laporan ini ke tingkat pimpinan untuk diplenokan.
“Perbaikan laporan yang disampaikan oleh pelapor sudah kami terima, dan nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Tahap selanjutnya akan diputuskan dalam pleno terkait langkah tindak lanjutnya,” ujarnya.
Budi menambahkan hasil evaluasi mengenai kelengkapan laporan akan segera diputuskan oleh pimpinan Bawaslu dalam waktu dekat.
“Nanti pimpinan yang akan memutuskan apakah laporan ini sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi. Hasilnya akan segera disampaikan ke pelapor dalam waktu kurang dari 24 jam,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin melaporkan kepala desa di Sukoharjo ke Bawaslu Jateng. Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kades.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Jumat (25/10) di Gedung Berdikari Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kegiatan itu, terlapor justru mengajak peserta untuk memilih pasangan calon lain di Pilgub Jateng.
Kegiatan itu diikuti oleh Camat Grogol, kepala desa, serta masyarakat Desa Langenharjo, Desa Pondok, Desa Parangjoro, dan Desa Pandeyan. Total ada 600 undangan yang disebar oleh panitia.
Tim hukum Luthfi-Yasin menilai ada pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye serta dugaan terjadinya politik uang. Harir berharap Bawaslu segera mengusut laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Lihat Video: Bawaslu Jateng Sudah Tertibkan 219 Ribu APK Terkait Pemilu 2024
[Gambas:Video 20detik]
(anl/ega)