Jakarta –
Koordinator Tim Hukum Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara buka suara terkait isu Mahkamah Agung yang telah mengesahkan kepengurusan Peradi RBA (Luhut MP Pangaribuan). Menurutnya, berita atau isu tersebut tidak benar.
“Yang benar justru Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Herman Dulami (Sekjen), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt,” kata Rivai dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (31/12/2024).
Dia menjelaskan meskipun ada putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM pada saat itu Yasonna Laoly telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi Otto sebagai pihak yang menang, tetapi sebaliknya menerima pendaftaran dari Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah di MA.
“Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” ujar Rivai.
Dia mengatakan dengan demikian jelas perkara tersebut adalah dua perkara yang berbeda, dimana Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto. Sebab putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran), sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan.
Rivai menilai semestinya, secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, Menteri Hukum dan HAM melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah. Menurutnya, itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu.
“Sampai sekarang tidak ada satu Putusan Pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah,” tutup Rivai.
(ega/ega)