
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengungkap kesepakatan ‘satu pintu’ terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Dia mengaku memahami kesepakatan ‘satu pintu’ itu soal urusan duit dari kubu Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkap Mangapul saat menjadi saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Mangapul bersaksi untuk hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo.
Majelis hakim pembebas Ronald Tannur terdiri atas tiga orang. Mereka ialah Erintuah Damanik selaku ketua dan Mangapul serta Heru Hanindyo selaku anggota. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald.
“Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan, ‘oke kalau begitu satu pintu’ betul kan seperti itu di keterangan sksi ini poin 9?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
“Ya,” jawab Mangapul.
Dia menyebut ada dua kali musyawarah untuk vonis bebas Ronald Tannur. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sementara musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan.
“Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu,” ujar Mangapul.
Mengapul menyebut ‘satu pintu’ itu dilontarkan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald Tannur. Dia mengartikan ucapan satu pintu itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
“Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?” tanya jaksa.
“Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih,” jawab Mangapul.
“Uang?” tanya jaksa.
“Uang,” jawab Mangapul.
Jaksa kemudian kembali bertanya soal musyawarah hingga terlontar ucapan satu pintu tersebut. Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya maupun Heru saat Erintuah melontarkan ucapan satu pintu tersebut.
“Saat itu jawabannya sepakat semua? Satu pintu itu?” tanya jaksa.
“Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu,” jawab Mangapul.
“Terdakwa Heru?” tanya jaksa.
“Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami,” ujar Mangapul.
“Nggak ada keberatan artinya itu?” tanya jaksa.
“Iya, artinya udah tahu sama tahulah gitu,” jawab Mangapul.
Mangapul Klaim Vonis Bebas Objektif
Ronald Tannur (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Selain soal ‘satu pintu’ untuk urusan duit, Mangapul juga menyampaikan klaim bahwa pertimbangan dalam vonis bebas Ronald Tannur dibuat objektif. Dia mengaku kaget kenapa putusan bebas itu menjadi masalah.
“Apakah memang Ronald Tannur itu tidak bersalah saat itu? Atau memang karena ada janji-janji dari Lisa, terima kasih atau ada ajakan dari Pak Heru atau Pak Erin untuk, oke semuanya bebas karena ada janji seperti itu?” tanya kuasa hukum Heru.
“Saya pribadi memang dari faktanya, dia memang bisa bebas,” jawab Mangapul.
Dia bingung karena muncul video viral terkait Dini dilindas. Dia mengeklaim hal itu tak pernah ditampilkan selama persidangan.
“Jadi memang, makanya saya sedikit bingung juga, begitu kami putus bebas, besoknya berita-berita ada video-video yang ini, yang melindas dan seterusnya, kok di persidangan nggak ada. Makanya saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu,” ujar Mangapul.
Mangapul mengklaim majelis hakim sepakat dan sependapat untuk membebaskan Ronald. Dia berdalih putusan itu dibuat secara objektif.
“Ada ajakan dari Pak Heru ketika musyawarah untuk membebaskan? Kita bebaskan, Pak, karena ada janji?” tanya kuasa hukum Heru.
“Nggak ada. Makanya saya, mohon maaf ya tadi. Pak jaksa, saya sudah menyatakan kami waktu itu sidang ini fokus dari mulai sidang perdana sampai dengan selesai pemeriksaan Terdakwa, kami berani dari fakta hukumnya itu, pembuktian itu, artinya kami, bukan berani ya, artinya kami sependapatlah. Bulat kami nyatakan terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” jawab Mangapul.
Sebagai informasi, Dini Sera tewas pada Oktober 2023 setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall, Surabaya. Ronald pun ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya diadili.
Pada Juli 2024, majelis hakim yang terdiri atas Erintuah, Mangapul, dan Heru menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Hakim turut mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini yang menyatakan ada luka di beberapa bagian tubuh, termasuk luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul.
Hakim juga menyatakan telah melihat rekaman CCTV dan menghubungkannya dengan keterangan ahli. Hakim menyatakan sepakat dengan keterangan ahli yang menilai Dini berada di luar alur lintasan mobil Ronald Tannur.
Atas dasar itu, hakim menyatakan dakwaan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan orang tewas, dan kealpaan menyebabkan orang lain mati yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur.
Putusan hakim ini memicu protes keras dari keluarga Dini Sera. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Belakangan, tiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. Suap itu disebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, lewat pengacaranya, Lisa Rachmat.
Mahkamah Agung pun telah mengabulkan kasasi dari jaksa. Ronald Tannur telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dihukum 5 tahun penjara.
Simak juga Video ‘Ronald Tannur Ngaku Tidak Pernah Minta Divonis Bebas’:
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini