
Jakarta –
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait luas lahan agrowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terungkap bahwa luas agrowisata yang terdaftar dalam dokumen lingkungan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, yang berpotensi memberi dampak buruk pada lingkungan, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, yang melakukan inspeksi di kawasan tersebut pada Kamis (6/3/2025), menyatakan bahwa temuan itu bermula dari arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Sebelum banjir besar yang melanda Jakarta dan Bekasi, tim KLH melakukan verifikasi di wilayah hulu DAS Ciliwung untuk memastikan kebenaran data lingkungan di kawasan tersebut.
Rizal mengatakan, dalam verifikasi lapangan tersebut, ditemukan bahwa luas agrowisata yang tercatat pada dokumen lingkungan yang dimiliki salah satu pengelola lahan di wilayah Puncak hanya mencatatkan luas 16 ribu hektare. Namun kenyataannya, luas lahan yang dikelola kini telah mencapai 35 ribu hektare.
“Ini adalah temuan yang sangat signifikan, karena ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dan fakta di lapangan dapat berdampak langsung pada kondisi alam sekitar,” ujar Rizal seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/3).
Rizal menambahkan bahwa ketidaksesuaian itu membuka peluang untuk tindakan hukum, termasuk sanksi administratif, perdata, dan pidana, jika terbukti adanya pelanggaran. Pengelola lahan yang melanggar juga berisiko diminta mengganti kerugian yang ditimbulkan pada negara dan menanggung biaya untuk pemulihan lingkungan.
Inspeksi lapangan itu dilakukan secara bersama-sama oleh oleh Menteri LH Hanif bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Mereka mengunjungi empat lokasi yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan seperti PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, dan Eiger Adventure Land. Empat kawasan wisata ini disegel oleh pemerintah.
Sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan pelanggaran hukum, KLH memasang papan pengawasan lingkungan di lokasi-lokasi tersebut untuk memantau lebih lanjut dampak dari aktivitas pembangunan di wilayah hulu DAS Ciliwung.
Inspeksi itu bertujuan untuk mencegah potensi bencana lingkungan seperti banjir yang dapat meluas hingga ke wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.
(fem/fem)